Properti intelektual (PI) merupakan istilah yang merujuk pada hak-hak hukum yang diberikan kepada individu atau perusahaan atas hasil karya intelektual mereka. Dalam dunia yang semakin kompetitif dan inovatif ini, pemahaman tentang properti intelektual menjadi sangat penting, terutama bagi para pencipta, penemu, dan pelaku usaha. Artikel ini akan membahas berbagai aspek terkait properti intelektual, termasuk jenis-jenisnya, pentingnya perlindungan, serta tantangan yang dihadapi dalam pengelolaannya.
Jenis-Jenis Properti Intelektual Properti intelektual dibagi menjadi beberapa kategori utama, di antaranya: Hak Cipta: Hak cipta melindungi karya-karya orisinal seperti buku, musik, film, dan karya seni. Perlindungan hak cipta memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk mengontrol penggunaan dan distribusi karya mereka. Di Indonesia, hak cipta diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. …